KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
- BERUSIA PALING TINGGI 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN PADA TANGGAL 13 JULI 2020
- HANYA DIIZINKAN MENDAFTAR SEKALI DI SETIAP JALUR PENDAFTARAN.
- HARUS MEMILIKI PIN YANG DAPAT DIUNDUH MELALUI SITUS ppdbjatim.net
- PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- BAGI YANG TELAH DITERIMA, WAJIB MELAKUKAN DAFTAR ULANG SESUAI JADWAL YANG DITENTUKAN. DAN JIKA TIDAK, MAKA AKAN DINYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI.
- BAGI YANG TELAH DITERIMA, AKAN DINYATAKAN GUGUR JIKA DITEMUKAN ADANYA PEMALSUAN DOKUMEN.UNTUK SEKOLAH PROGRAM KEAHLIAN TERTENTU YANG MEMILIKI KEKHUSUSAN AKAN DIPERLAKUKAN KETENTUAN TERSENDIRI.
- DOMISILI BERDASARKAN KARTU KELUARGA ATAU SURAT KETERANGAN DOMISILI, DITERBITKAN PALING SINGKAT 1 (SATU) TAHUN SEBELUM PELAKSANAAN PENDAFTARAN PPDB (TANGGAL 08 JUNI 2020)
- UNTUK PENDIDIKAN INKLUSI, CALON PESERTA DIDIK HANYA BERHAK MENDAFTAR PADA SEKOLAH YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSI. DAFTAR SEKOLAH TERLAMPIR.
JALUR ZONASI KUOTA MINIMAL 50 %
- JALUR ZONASI ADALAH JALUR PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK JENJANG SMA
DENGAN MEMPRIORITASKAN JARAK DOMISILI; - SEKOLAH DALAM ZONA DAPAT MENERIMA PENDAFTAR DARI DALAM DAN LUAR ZONA,
PADA ZONA YANG BERBATASAN; - PESERTA DIDIK DAPAT MEMILIH 3 (TIGA) SEKOLAH TUJUAN, KETIGANYA DAPAT DIDALAM
ZONA ATAU 2 (DUA) DIDALAM ZONA DAN 1 (SATU) DILUAR ZONA; - SEKOLAH PADA KAB/KOTA PERBATASAN PROVINSI DAPAT MENERIMA PENDAFTAR DARI
LUAR PROVINSI YANG BERBATASAN SELAMA PAGU BELUM TERPENUHI; - KUOTA PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS UNTUK SEKOLAH PENYELENGGARA
PENDIDIKAN INKLUSI PALING BANYAK 3 (TIGA) KURSI DARI SETIAP ROMBEL; - SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSI MENERIMA CALON
PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS SESUAI KETERSEDIAAN, KESESUAIAN, DAN
KESIAPAN SATUAN PENDIDIKAN; - DOMISILI CALON PESERTA DIDIK BERDASARKAN ALAMAT KARTU KELUARGA YANG
DITERBITKAN PALING SINGKAT 1 (SATU) TAHUN SEJAK TANGGAL PENDAFTARAN PPDB
(TANGGAL 08 JUNI 2020); - SEKOLAH NEGERI DALAM LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN ATAU YANG LOKASINYA
BERDEKATAN DENGAN PONDOK PESANTREN, SELEKSI MENGGUNAKAN JARAK, USIA,
DAN WAKTU PENDAFTARAN, DIBUKTIKAN SURAT KETERANGAN YANG SAH DARI
PONDOK PESANTREN; - CALON PESERTA DIDIK DARI DAERAH BENCANA NASIONAL DAN BENCANA DAERAH,
ZONASI MENGIKUTI TEMPAT DOMISILI SEMENTARA DENGAN DIBUKTIKAN SURAT
KETERANGAN DARI DESA/KELURAHAN; - JALUR ZONASI TIDAK BERLAKU UNTUK PPDB SMK.
JALUR PRESTASI GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1
SAMPAI SEMESTER 5 DAN RERATA NILAI UJIAN NASIONAL SEKOLAH
TAHUN 2019 KUOTA 25 %
- ADALAH GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 SAMPAI 5 (70%)
DAN RERATA NILAI UJIAN NASIONAL SEKOLAH TAHUN 2019 (30%); - SEKOLAH DALAM ZONA DAPAT MENERIMA PENDAFTAR DARI DALAM
DAN LUAR ZONA, PADA ZONA YANG BERBATASAN; - DAPAT MEMILIH 3 (TIGA) SEKOLAH TUJUAN, KETIGANYA DAPAT DIDALAM
ZONA ATAU 2 (DUA) DIDALAM ZONA DAN 1 (SATU) DILUAR ZONA; - SISA KUOTA JALUR ZONASI MASUK DALAM JALUR INI.
JALUR AFIRMASI KUOTA 15%
- DIPERUNTUKKAN BAGI PESERTA DIDIK JENJANG SMA/SMK DARI KELUARGA
- TIDAK MAMPU DAN PELUANG DISTRIBUSI KEWILAYAHAN;
- PESERTA DIDIK DAPAT MEMILIH 1 (SATU) SEKOLAH TUJUAN;
- JENJANG SMA, SELEKSI DILAKUKAN DARI DALAM ZONA;
- JENJANG SMK, SELEKSI DILAKUKAN DARI DALAM DAN LUAR ZONA SE JATIM;
- SYARAT UTAMA JALUR AFIRMASI ADALAH PENERIMA PROGRAM PEMERINTAH
PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH:
• KARTU INDONESIA PINTAR (PROGRAM INDONESIA PINTAR);
• KARTU INDONESIA SEHAT (PROGRAM INDONESIA SEHAT);
• KARTU KELUARGA SEJAHTERA (PROGRAM KELUARGA HARAPAN); ATAU
• KARTU BANTUAN PANGAN NON TUNAI (PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI); - APABILA KUOTA BELUM TERPENUHI, DAPAT MENGGUNAKAN SURAT
KETERANGAN MISKIN ATAU SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI
KELURAHAN/DESA; - KHUSUS KUOTA ANAK KELUARGA BURUH DIBUKTIKAN DENGAN PERSYARATAN
TAMBAHAN BERUPA SURAT/TANDA KEANGGOTAAN ASOSIASI BURUH; - PELUANG KUOTA 1% DISTRIBUSI KEWILAYAHAN DIPERUNTUKKAN BAGI CALON
PESERTA DIDIK DARI LUAR ZONA PERBATASAN (DARI DALAM/LUAR PROVINSI
ATAU DARI LUAR NEGERI); - APABILA PENDAFTAR DALAM SATU SEKOLAH MELEBIHI KUOTA YANG TERSEDIA
MAKA PEMERINGKATAN BERDASARKAN JARAK DOMISILI, USIA, DAN WAKTU
PENDAFTARAN - JIKA KUOTA JALUR AFIRMASI BELUM TERPENUHI, MAKA SISA KUOTA MASUK
DALAM KUOTA JALUR ZONASI.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA KUOTA 5%
- DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PENUGASAN DARI INSTANSI, LEMBAGA, KANTOR, ATAU
PERUSAHAAN YANG MENUGASKAN; - PESERTA DIDIK DAPAT MEMILIH 1 (SATU) SEKOLAH TUJUAN;
- JENJANG SMA, SELEKSI DILAKUKAN DARI DALAM ZONA;
- JENJANG SMK, SELEKSI DILAKUKAN DARI DALAM DAN LUAR ZONA SE JATIM;
- DAPAT DIGUNAKAN UNTUK ANAK KANDUNG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG
BERTUGAS DI SMAN/SMKN/SLBN DIDALAM SATU KAB/KOTA DENGAN SEKOLAH TUJUAN
TEMPATNYA BERTUGAS ATAU SESUAI DOMISILI, DIBUKTIKAN DENGAN SK PENGANGKATAN
DAN KARTU KELUARGA (KK); - APABILA PENDAFTAR DALAM SATU SEKOLAH MELEBIHI KUOTA YANG TERSEDIA MAKA
PEMERINGKATAN BERDASARKAN JARAK DOMISILI, USIA, DAN WAKTU PENDAFTARAN; - JIKA KUOTA JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA BELUM TERPENUHI, MAKA SISA
KUOTA MASUK DALAM JALUR ZONASI.
JALUR PRESTASI PERLOMBAAN KUOTA 5%
- PEMBAGIAN KUOTA, 2% PRESTASI AKADEMIK DAN 3% PRESTASI NON
AKADEMIK; - JIKA KUOTA AKADEMIK TIDAK TERPENUHI DAPAT DIALIHKAN KE NON
AKADEMIK DAN SEBALIKNYA; - PESERTA DIDIK DAPAT MEMILIH 1 (SATU) SEKOLAH TUJUAN;
- JENJANG SMA, SELEKSI DILAKUKAN DARI DALAM ZONA;
- JENJANG SMK, SELEKSI DILAKUKAN DARI DALAM DAN LUAR ZONA SE
JATIM; - JIKA KUOTA PADA JALUR INI TIDAK TERPENUHI, MAKA AKAN DIALIHKAN
PADA KUOTA JALUR ZONASI.
BATASAN KETENTUAN PRESTASI HASIL PERLOMBAAN:
- PERLOMBAAN YANG DILAKSANAKAN SECARA BERJENJANG YANG DISELENGGARAKAN
OLEH DAN ATAU BEKERJASAMA DENGAN INSTANSI PEMERINTAH DI TINGKAT KAB/KOTA,
PROVINSI, NASIONAL, INTERNASIONAL. - PRESTASI DIPEROLEH SELAMA BELAJAR DI TINGKAT SMP/SEDERAJAT;
- DIPRIORITASKAN PRESTASI KATEGORI PERORANGAN ATAU INDIVIDU;
- JIKA KUOTA TIDAK TERPENUHI MAKA DILAKUKAN SELEKSI PADA PRESTASI KATEGORI
BEREGU; - PRESTASI BEREGU JUMLAH YANG DITERIMA DI SATUAN PENDIDIKAN MAKSIMAL 2
(DUA) ORANG DARI SETIAP JENIS PERLOMBAAN; - PADA BIDANG OLAHRAGA, VERIFIKASI DAN LEGALISASI OLEH DISPORA KAB/KOTA;
- PADA BIDANG IPTEK, SENI, KEAGAMAAN, DAN PRAMUKA, VERIFIKASI DAN LEGALISASI
OLEH DINAS/INSTANSI TERKAIT DI TINGKAT KAB/KOTA.