Telp/Fax : 0343-421466 sman1kotapasuruan@gmail.com

JALUR PENDAFTARAN PPDB

JALUR AFIRMASI

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan anak buruh
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak maksimal5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak maksimal 3% (tiga persen)dari pagu sekolah;
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan
  5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan: 1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), 2. Kartu Indonesia Sehat (KIS), 3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), 4. Program Keluarga Harapan (PKH), 5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), 6. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), 7. Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya. sebagai bukti keikutsertaan program penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau Pemerintah Daerah;
  6. Apabila dalam poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
  7. Jalur afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
  8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersediadiproses secara  hukum  jika  terbukti  memalsukan  bukti  keikutsertaan  dalam  program penanganan keluarga tidak mampu;
  9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau SMPLB;
  12. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Catatan : Sesuai SK. Kadisdik Prov. Jatim, SMA Negeri 1 Pasuruan bukan sekolah penyelenggara layanan inklusi dan penyandang disabilitas).
  13. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah; dan
  14. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA.

 

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
  2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;
  3. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan; 1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan; 2) Surat Keterangan Domisili.
  4. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga  Kependidikan diperuntukkan bagi Anak  Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
  5. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID 19 di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit tempat orang tua/wali bertugas;
  6. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  7. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  8. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan; dan
  9. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

  1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
  2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
  3. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
  4. Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
  5. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  6. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  7. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
  • Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari: Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
  • Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);• Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN); • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI); • Kompetisi Sains Madrasah (KSM); • Kompetisi Robotika; dan • Lomba bidang akademik lainnya.
  • 2)  Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari
  1. a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
  2. b) Prestasi bidang olahraga: • Gala Siswa Indonesia (GSI); • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA); • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN); • Pekan Olahraga Nasional (PON); • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV); • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS); • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL); • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan • Paragames Olahraga Nasional.
  3. c) Prestasi bidang Keagamaan: • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) • Hafiz Qur’an d) Prestasi bidang Pramuka: • Jambore Nasional.
  4. e) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.

 

8. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

  • Diprioritaskan bagi calon  peserta  didik  baru  yang memiliki  prestasi  pada  kategori perorangan atau Individu.
  • Jika pada angka (1) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok.
  • Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
  • Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal.
  • Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya. h. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.

*. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada no 8  dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK

  1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  4. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah: 1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran; 2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; 3) Bahasa Indonesia; 4) Matematika; 5) Ilmu Pengetahuan Alam; 6) Ilmu Pengetahuan Sosial; dan 7) Bahasa Inggris.
  5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  6. Nilai  Akreditasi      (angka)      SMP/Sederajat      adalah      diambil      dari      website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
  8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
  9. Bagi SMP/Sederajat  dari  luar  Jawa  Timur,  melampirkan  fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
  10. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen)dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen)
  11. Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA.

 

JALUR ZONASI

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
  2. Bagi sekolah  jenjang SMA  yang  berada  di  kabupaten/kota  perbatasan  provinsi  dapat menerima  calon  peserta  didik  dari  luar provinsi  yang berbatasan  selama  pagu  belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi: 1) bencana alam; dan/atau2) bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
  7. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi: 1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan 2) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.