Telp/Fax : 0343-421466 sman1kotapasuruan@gmail.com

KETENTUAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2021

Ketentuan PPDB berikut didasarkan pada JUKNIS PPDB SMA Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Ketentuan PPDB ini dapat digunakan sebagai acuan sementara bagi calon siswa/i yang akan mendaftar di SMA Negeri 1 Pasuruan di Tahun Pelajaran 2021 / 2022.

Pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya full online, sedangkan pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yang akan datang menunggu Petunjuk Teknis (JUKNIS) PPDB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

KETENTUAN UMUM

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu).
  2. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali  bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  3. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan
  4. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  5. Calon peserta didik harus memiliki PIN
  6. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  7. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya.
  8. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA.
  10. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  11. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  12. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  13. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (n) diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  14. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  15. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  16. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  17. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
  18. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah  ditetapkan  oleh  Kepala  Dinas Pendidikan  Provinsi  Jawa  Timur  sebagai  sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota (berdasarkan SK Kadisdik Prov. Jatim, No. 188.4 / 1084 / 101.4 / 2019 tertanggal 18 Februari 2019 bahwa SMA Negeri 1 Pasuruan bukan penyelenggara sekolah inklusi).

Beberapa jalur pendaftaran dalam PPDB SMA Negeri 1 Pasuruan, sebagai berikut :

  1. JALUR AFIRMASI (15 %)
  • Jalur afirmasi diperuntukkan  bagi  peserta  didik jenjang SMA/SMK yang berasal  dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan;
  • Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, termasuk didalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh;
  • Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili;
  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan: 1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), 2. Kartu Indonesia Sehat (KIS), 3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 4. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) Sebagai bukti keikutsertaan program  penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau Pemerintah Daerah;
  • Apabila poin huruf (d) tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
  • Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh;
  • Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya
  • Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari Dalam/Luar Provinsi atau dari Luar Negeri);
  • Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran;
  • Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA (5 %)

  • Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung (pagu) sekolah;
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan;
  • Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili;
  • Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili;
  • Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN/SMKN/SLBN didalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah tujuan atau sesuai dengan domisili yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Kartu Keluarga (KK);
  • Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran;
  • Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.

3. JALUR PRESTASI HASIL PERLOMBAAN (5%)

  • Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan / atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional;
  • Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili;
  • Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili;
  • Kuota jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, yang terbagi atas bidang Akademik sebanyak 2% (dua persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 3% (tiga persen);
  • Dalam hal kuota jalur prestasi bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari jalur prestasi bidang non akademik dan sebaliknya;
  • Jika kuota jalur Prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Zonasi;
  • Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:1) Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik terdiri dari : Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari: Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi  Sains  Nasional  (KSN),    Olimpiade  Literasi  Siswa  Nasional  (OLSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
  • 2) Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
    1. Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
    2. Prestasi bidang olahraga: Gala Siswa Indonesia (GSI), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV), Pekan Olahraga Nasional (PON), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Paragames Olahraga Nasional
    3. Prestasi bidang Keagamaan: Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Hafiz Qur’an
    4. Prestasi bidang Pramuka: Jambore Nasional.
    5. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:1) Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau Individu. 2) Jika tidak memenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori Beregu atau Kelompok. 3) Adapun prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan. 4) Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olahraga dilakukan verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota. 5) Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi dilakukan oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota.
    6. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat

4. JALUR ZONASI (50%)

  • Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili;
  • Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah;
  • Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan;
  • Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi;
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB;
  • Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren;
  • Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan

5. JALUR PRESTASI GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 – 5 DAN RERATA NILAI UJIAN NASIONAL SEKOLAH TAHUN 2019 (25%)

  • Jalur Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 25% (dua lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah;
  • Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan;
  • Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris;
  • Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja;
  • Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 merupakan Rerata Hasil Ujian Nasional Sekolah tahun 2019 yang diambil dari situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/;
  • Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen)
  • dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 dengan bobot 30% (tiga puluh persen); g. Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (f) digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada jalur prestasi gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional  Sekolah tahun 2019;

Semoga informasi ini  dapat membantu calon siswa/i atau calon orang tua / wali siswa yang rencananya hendak mendaftarkan diri ke SMA Negeri 1 Pasuruan di Tahun Pelajaran 2021 / 2022 yang akan datang, sebagai acuan sementara sambil menunggu JUKNIS PPDB resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Tetap sehat dalam berbagai aktivitas, patuhi protokol kesehatan. Semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua,