Telp/Fax : 0343-421466 sman1kotapasuruan@gmail.com

smasa-drone1

TATA TERTIB SISWA

UPT SMA NEGERI 1 PASURUAN 

I. KETENTUAN UMUM

  1. Tata tertib siswa adalah semua peraturan yang diberlakukan di sekolah dan dari sekolah untuk siswa.
  2. Tata tertib tersebut terdiri dari :
  • Hak-hak Siswa
  • Kewajiban Siswa.
  • Ketentuan Umum.
  • Penggunaan HP
  • Pelanggaran Tata Tertib Siswa.

 II. KEWAJIBAN SISWA

Setiap siswa wajib :

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT sesuai dengan ketetapan dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang diaktualisasikan dalam kegiatan-kegiatan :
    1. Berdo’a sebelum dan sesudah pelajaran.
    2. Mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh sekolah.
    3. Mengamalkan pelajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
    4. Mendukung program sekolah antara lain : PHBN, PHBI, dan sebagainya.
  2. Taat kepada orang tua, kepala sekolah, guru dan karyawan sekolah lainnya.
  3. Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung, halaman sekolah, laboratorium, perpustakaan, alat-alat olah raga, perabot dan semua prasarana yang ada.
  4. Ikut menjaga dan mengamankan lingkungan sekolah.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, kepala sekolah, guru, karyawan sekolah dan siswa pada umumnya baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Setiap hari memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni :
    1. Senin & Selasa :  Putih – Putih.
    2. Rabu & Kamis :  Abu Abu – Putih
    3. Jum’at              :   Batik
    4. Sabtu                :  Pramuka
  7. Memakai sepatu warna hitam polos dan kaos kaki putih/hitam sesuai dengan ketentuan.
  8. Mengikuti pelajaran dengan tertib, baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan jika berencana akan meninggalkan pelajaran sebelum waktu berakhir, harus ada surat pengantar/keterangan dari orang tua/wali siswa.
  9. Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran atau guru pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
  10. Membawa peralatan sekolah dan peralatan lain yang diperlukan.
  11. Menjadi anggota OSIS yang merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang berada di UPT SMA NEGERI 1 PASURUAN, mematuhi/mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada, serta bersedia menyumbang tenaga dan pikiran untuk kemajuan OSIS dan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS.
  12. Menjadi anggota koperasi sekolah (KOPSIS).
  13. Mematuhi tata tertib yang diberlakukan khusus di laboratorium, UKS, perpustakaan, masjid dan ruang atau tempat penunjang pendidikan yang lain, serta ikut membantu agar tata tertib sekolah berjalan dengan baik dan benar. 

III. HAK-HAK SISWA

  1. Siswa berhak mengikuti pelajaran, selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib.
  2. Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan.
  3. Siswa dapat menggunakan fasilitas yang ada di sekolah, seperti laboratorium, UKS, lapangan olah raga, masjid/musholla dan komputer dengan seizin pengelola/penanggung jawab serta mematuhi tata tertib yang berlaku.
  4. Siswa berhak mendapatkan layanan khusus dari guru bimbingan dan konseling (BK) dalam menyelesaikan masalah-masalah kesulitan belajar dan atau masalah-masalah pribadi.
  5. Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.
  6. Siswa dapat menggunakan hak membela diri dengan menyatakan kebenaran dan kebaikan terhadap masalah yang menimpa dirinya yang dirasakannya tidak adil. Hal ini dimaksudkan dalam rangka perwujudan sila ke-5 Pancasila.
  7. Siswa dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran dengan data-data yang akurat.

 

IV. PENGGUNAAN HP

  1. Siswa tidak boleh membawa Hand Phone (HP) ke lingkungan sekolah dalam setiap kegiatan:
    • Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
    • Kegiatan di masjid dan di lapangan.
    • Kegiatan intra/ekstra terbimbing.
  2. Jika membawa HP dan hilang di lingkungan sekolah, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya siswa dan pelanggarannya ditindaklanjuti Petugas TATIB Sekolah.

 

V. PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA

  1. KEPRIBADIAN

A. KETERTIBAN

1.      Membuat keributan / kegaduhan dlm kelas pd saat pelajaran berlangsung  5 poin
2.      Masuk / keluar lingkungan sekolah dengan loncat pagar 10 poin
3.      Masuk / keluar dari halaman sekolah dgn mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran 10 poin
4.      Mengotori ( mencorat-coret ) benda milik sekolah, guru, karyawan dan teman 10 poin
5.      Merusak / menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan dan teman 15 poin
6.      Mengambil / mencuri barang milik sekolah, guru, karyawan dan teman 25 poin
7.      Makan / minum di dlm kelas / di kantin saat berlangsungnya pelajaran 5 poin
8.      Membuang sampah tidak pada tempatnya 5 poin
9.      Membawa benda yg tdk ada kaitannya dgn proses belajar mengajar 10 poin
10.  Bertengkar / pertentangan dgn teman di lingkungan sekolah 15 poin
11.  Bersembunyi dan tidak mengikuti upacara kecuali benar-benar sakit 10 poin
12.  Berjudi di dalam a tau dio luar sekolah beratribut SMAN 1 Pasuruan 10 poin

 

B. ROKOK

1.      Membawa rokok 10 poin
2.      Merokok / menghisap rokok di sekolah dan di luar sekolah menggunakan almamater SMA NEGERI 1 PASURUAN 25 poin

 

C. BUKU, MAJALAH ATAU KASET TERLARANG

1.      Membawa buku, majalah, kaset terlarang atau menyimpan dan menyebarluaskan gambar / video terlarang melalui media apapun 25 poin
2.      Memperjualbelikan buku, majalah atau kaset terlarang 50 poin

 

D. SENJATA

1.      Membawa senjata tajam atau membahayakan tanpa ijin 25 poin
2.      Memperjualbelikan senjata tajam di sekolah 50 poin
3.      Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 50 poin
4.      Menggunakan senjata tajam untuk melukai 50 poi

 

E. OBAT / MINUMAN TERLARANG

1.      Membawa obat / minuman terlarang 50 poin
2.      Menggunakan obat / minuman terlarang di dlm lingkungan sekolah 50 poin
3.      Memperjualbelikan obat / minuman terlarang di dlm / di luar sekolah 50 poin

 

F. PERKELAHIAN

1.      Disebabkan oleh siswa dalam sekolah ( intern ) 25 poin
2.      Disebabkan oleh sekolah lain 25 poin
3.      Antar siswa di luar sekolah 50 poin

 

G. PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU dan KARYAWAN

1.      Disertai ancaman 50 poin
2.      Disertai memukul 75 poin

 

H. PERBUATAN ASUSILA

1.      Berpelukan dan atau berciuman di area sekolah 25 poin
2.      Berbuat mesum 75 poin

 

 

I. KEHADIRAN

1.      Siswa tidak masuk karena :
1. 1.    Sakit tanpa surat keterangan 5 poin
1. 2.    Ijin tanpa surat keterangan 5 poin
1. 3.    Alpa 5 poin
2.      Tidak mengikuti kegiatan belajar ( membolos ) 10 poin
3.      Siswa tidak masuk dengan membuat surat keterangan palsu 10 poin
4.      Siswa keluar kelas saat proses belajar mengajar berlangsung tanpa ijin 5 poin
5.      Menyalahgunakan surat dispensasi 15 poin

 

II. KERAPIAN

  1. PAKAIAN
1.      Memakai seragam tidak rapi / tidak dimasukkan 5 poin
2.      Siswa putri memakai seragam yang ketat 5 poin
3.      Siswa putra bercelana pensil 5 poin
4.      Tidak memakai perlengkapan upacara bendera ( topi ) 5 poin
5.      Salah dalam memakai baju, rok, atau celana sesuai ketentuan sekolah 5 poin
6.      Salah/tidak memakai ikat pinggang sesuai dengan ketentuan sekolah (gesper yang melebihi ikat pinggang sekolah ) 5 poin
7.      Salah / tidak memakai sepatu sesuai dengan ketentuan sekolah 5 poin
8.      Tidak memakai kaos kaki putih dari hari Senin-Kamis 5 poin
9.      Salah / tidak memakai kaos dalam 5 poin
10.  Memakai topi yang bukan topi sekolah di lingkungan sekolah 5 poin
11.  Siswa putri memakai perhiasan & make up (memakai lensa kontak) berlebihan 5 poin
12.  Siswa putra memakai perhiasan / asesoris ( kalung, gelang, dll ) 5 poin

 

2. RAMBUT DAN KUKU

1.      Rambut panjang melampaui batas ketentuan ( telinga, alis, krah baju ) untuk siswa putra 5 poin
2.      Rambut pendek / dicukur tidak rapi untuk siswa putra 5 poin
3.      Rambut di cat / diwarnai ( putra-putri )

4.      Kuku di cat / diwarnai ( putra-putri )

5.      Kuku harus dipotong  rapi

10 poin

10 poin

5 poin

 

  • APABILA ADA PELANGGARAN YANG SANKSINYA ( BOBOT POINNYA )

BELUM TERCANTUM DALAM TATA TERTIB INI, MAKA SANKSI AKAN

DITENTUKAN OLEH RAPAT DEWAN GURU

 

KETERANGAN:

  1. Siswa yang melanggar Tata Tertib Sekolah akan dikenakan sanksi dalam bentuk poin sesuai dengan jenis pelanggarannya
  2. Apabila seorang siswa telah mencapai 100 poin, siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
  3. Bobot 100 poin tersebut berlaku selama siswa belajar di SMAN 1 Pasuruan (1Tahun)
  4. Bobot point pelanggaran ini juga menjadi salah satu kriteria atau prasyarat untuk menentukan naik tidaknya atau lulus tidaknya siswa.

PERUBAHAN NILAI KUANTITATIF KE KUALITATIF

Nol poin pelanggaran                = Baik sekali

2 s/d 35 poin pelanggaran          = Baik

36 s/d 70 poin pelanggaran        = Cukup

71 s/d 100 poin pelanggaran      = Kurang